Setelah penantian panjang
selama kurang lebih sembilan bulan (Ibarat seorang ibu yang mengandung,
sekarang saatnya lahiran)…. finally,
kita sampai pada AKAD KREDIT. Sebenarnya di Bank BRI, kami hanya menunggu lebih
dari 2 bulan, tapi saya menghitung sejak
kami mulai naksir rumah itu.
Malam sebelum akad kredit, kami sudah hitung-hitung jumlah uang tunai
yang akan kami bawa esoknya. Ya, bank meminta kami membawa berupa uang tunai. Setelah
kami rasa cukup, saya taruh uangnya ke dalam amplop tersendiri supaya uangnya
tidak tercampur dengan uang yang lainnya. Rinciannya biaya-biayanya sudah saya
tampilkan di postingan sebelumnya (Baca juga: Pengalaman Mengajukan KPR di Bank BRI). Tak lupa kami juga menyiapkan beberapa hal
yang harus kami bawa berdasarkan informasi dari staf notaris, yaitu: KTP suami
dan istri, Kartu Keluarga, NPWP suami dan istri, serta buku rekening BRI atas
nama yang mengajukan. Semua harus yang asli, bukan fotocopian.
Hari selasa, tanggal 18
Februari 2020, tibalah saatnya kami melaksanakan AKAD KREDIT setelah pengajuan
KPR kami disetujui oleh bank. Kami berangkat mengikut sertakan Ummi (mertua
saya). Dalam hal ini kami rasa ummi wajib turut serta karena ummi adalah sosok
yang sudah berpengalaman dalam bidang perkreditan. Selain itu ummi juga
merupakan orang yang teliti, kalau ada sesuatu yang terlewatkan, beliau bisa
mengingatkan kami.
Proses akad kredit kami akan
dilaksanakan di kantor cabang Bank BRI Sungguminasa. Begitu memasuki halaman bank,
kami bertemu dengan Y beserta tantenya (dari pihak penjual). Saya beserta Ibu W (tantenya Y), langsung
menuju lantai 2 kantor bank BRI. Tadinya saya berpikir proses akad kredit kami
akan berlangsung di dalam ruangan tertutup. Ternyata saya salah…rupanya proses
akad kredit kami akan terlaksana di kursi tamu (ya…di ruangan yang menurutku
cukup terbuka). Sesuai jadwal, akad
kredit akan dilaksanakan pada pukul 10 pagi. Kami datang 30 menit lebih awal. Lebih
baik nunggu dari pada telat. Takutnya nanti bank akan menilai kami orang yang
kurang disiplin. Masalah ketemuan saja bisa telat, gimana dengan bayar
cicilannya (heheheh….ini hanya pikiranku
saja).
Setelah menunggu kurang lebih
30 menit, bapak notaris dengan asistennya datang membawa sebuah tas berisi
banyak lembaran kertas. Bapak notaris mencari yang mana yang bernama Pak R
(penjual rumah), akan tetapi Pak R sedang keluar bersama Bapak Pinca BRI dan
Kepala Pengadilan Sungguminasa yang kebetulan kantornya berdekatan. Kepala
pengadilan Sungguminasa ternyata adalah mantan bawahan Pak R dulu…dan Pak Pinca
BRI sepertinya juga cukup akrab dengan Pak R. Jadi mereka keluar tuk makan
bareng setelah sekian lama baru bertemu. Tanpa menunggu lama Bapak Notaris, cukup mengikutsertakan
anaknya pak R yaitu Y tuk menyaksikan
proses akad kredit. Ternyata untuk tanda tangan Pak R (penjual), bisa dilakukan
ditempat yang terpisah dengan kami (pembeli).
Bapak notaris kemudian
menjelaskan beberapa poin penting yang tertera di dalam surat perjanjian akad
kredit; diantaranya harga rumah, alamat rumah, jumlah plafon kredit, jumlah
cicilan perbulan, lama cicilan, tanggal jatuh tempo, denda keterlambatan, dsb. Satu
lagi yang menurut kami cukup penting, penalty senilai 2% akan diberlakukan
apabila kami melunasi kredit sebelum 2 tahun masa cicilan. Setelah 2 tahun cicilan,
apabila kami ingin melunasi pinjaman, maka kami tidak akan dikenakan denda
penalty. That’s a good news for us. Kami
berharap semoga melewati tahun kedua kami diberikan rezeki yang cukup untuk
melunasi hutang-hutang kami. Bila ada rezeki yang banyak, ditahun pertama pun
kami siap tuk melunasi. Insya Allah….
Gambar diambil pada saat proses akad kredit. |
Setelah mendengarkan pemaparan
dari Bapak Notaris, hal yang pertama yang kami lakukan dalah saya
menandatangani dan memberikan paraf di sejumlah lembaran, kemudian suami saya
turut bertandatangan. Setelah itu membubuhi beberapa lembaran dengan Cap
Jempol. Awalnya asisten notaris membantu saya, agar cap jempolnya pas, tapi
setelahnya saya bisa melakukannya sendiri dengan baik. Selanjutnya, suami saya
juga turut ber-cap jempol di sebelah kanan cap jempolku.
Sebelum proses akad kredit kami
selesai, ternyata si Bapak Notaris juga sedang melayani Akad Kredit dengan
pembeli dari pihak lain. Jadi, dalam
satu waktu dan di tempat yang sama, notaris bisa melakukan dua akad kredit
sekaligus. Menurutku, mungkin bisa lebih, tergantung kesempatan yang tersedia.
Setelah selesai tanda tangan
dan cap jempol, akhirnya proses akad kredit kami dinyatakan telah selesai. Selanjutnya
Bapak Notaris akan menemui pak R (yang katanya sedang berada di kantor
pengadilan Sungguminasa) untuk bertanda tangan juga. Prosesnya tidak lama…hanya
sekitar kurang lebih 30 menit.
Sebelum pulang, kami menanyakan
masalah pembayaran biaya-biayanya karena tidak sedikitpun dari pihak bank
menyinggung masalah kapan biaya-biayanya dibayar. Dan lebih baik kami
mengingatkan, takutnya entar udah pulang…ditelepon lagi untuk kembali ke bank. Dan
betul saja, ternyata kami memang perlu membayar biaya-biayanya saat itu juga.
Nah, disinilah letak keteledoran pihak bank, orang yang tadi akad kredit di
dekat kami rupanya sudah pulang sebelum melunasi biaya-biayanya. (Hihihi…dipikirnya
mungkin….dia sudah lolos dari bayar membayar biaya-biaya….hehehehhh) Ternyata
tidak, sebab pihak bank akan segera menelponnya untuk datang kembali.
Kami membayar biaya-biayanya
pada salah satu staf bank yang duduk di samping meja Bu Ratna. Kali ini saya
hanya ditemani oleh ummi. Haduhhhh…rupanya staf yang ini juga baru menghitung rincian biaya-biayanya. Padahal,
rincian biaya-biayanya sudah ada di tangan kami, yang telah diserahkan oleh Bu
Ratna sehari sebelumnya. Tadinya saya sudah mau memperlihatkan kepada mereka,
tapi ditahan oleh ummi. Katanya…biarkan saja mereka hitung, kali aja bisa
kurang. Dan ternyata memang kurang sedikit….tadinya jumlah yang dihitung oleh
Bu Ratna adalah Rp. 18,925,200…sementara hitungan kali ini adalah Rp. 18,914,688.
Jadi, selisihnya…Rp. 10,512. Sebenarnya, saya juga agak bertanya-tanya dalam
hati, kok bisa beda yah….tapi ya sudah lah, Cuma beda 10 ribu. Mungkin nggak
jadi masalah. Tak lupa ummi mengingatkan untuk meminta Surat Tanda Terima
Dokumen Penting Barang Jaminan/ Agunan Kredit. Kata ummi, penting bagi kita
untuk punya pegangan. Takutnya nanti belakangan ada masalah apalah-apalah.
Syukur Alhamdulillah, stafnya bersedia membuatkan dua rangkap, satu untuk kami
dan satu untuk bank. Saya juga bertanya perihal salinan surat-surat perjanjian
akad kredit, apakah bisa diambil oleh pembeli. Dan katanya kami baru bisa
memperolehnya seminggu kemudian. Setelah menyerahkan uang sejumlah yang
diminta, staf bank kemudian turun ke lantai satu untuk membantu kami
menyetorkan pada teller. Kami cukup menunggu di tempat kami semula. Ummi
kembali mengingatkan, saya harus meminta bukti penyetoran biaya-biaya tersebut.
Dan sayangnya, mereka hanya menyerahkan fotocopian dari bukti penyetorannya. Tapi,
ya sudahlah….mudah-mudahan tidak menjadi masalah.
Selesai sudah proses akad
kredit dan kami pun telah melunasi biaya-biayanya. Kami merasa cukup lega
sekaligus khawatir karena hampir seluruh modal usaha telah kami gunakan untuk
membayar DP, pajak, notaris dan bank. Kami telah mengeluarkan biaya sebesar
kurang lebih 56 juta rupiah dan kami masih punya hutang sebesar 30 juta kepada
pihak penjual karena turun plafon. Bismillah…Insya Allah dengan usaha dan doa,
kami bisa melunasi hutang-hutang kami.
Sedikit tambahan….cerita
berlanjut. Sepulang dari bank, begitu tiba di rumah, saya baru sempat membuka
handphone dan melihat SMS banking yang masuk. Aneh….bukannya jumlah setoran 1 x
angsuran yang harus diblokir oleh bank adalah 2,510,900…tapi kok di laporan SMS
banking Cuma 2,150,900. Jangan-jangan ada yang salah nih. Akhirnya, saya
mencoba menghubungi bu Ratna. Dan ternyata…yang salah adalah sewaktu bu Ratna
menyerahkan rincian biaya-biayanya, dia lupa memasukkan biaya asuransi
kebakaran senilai Rp.349,488 dan temannya juga salah menginput jumlah setoran 1
x angsuran yang harus diblokir. Itulah sebabnya terdapat selisih antara
hitungan Bu ratna dan hitungan temannya. Dan….saya lah yang harus memambahkan
kekurangannya yang sejumlah Rp. 360,000. Hufthhhh…ya daripada bermasalah, lebih
baik saya bayar saja. Cukup mudah, saya tinggal mentransfernya lewat EDC Agen
Brilink kami.
Ok….sampai disini dulu yah
ceritanya….Semoga informasinya bermanfaat dan berkah. Aamiin….Ya Rabbal Alamin….
No comments:
Post a Comment