Wednesday, February 6, 2013

Tentang Narkoba


Apa itu Narkoba?
Narkoba adalah zat kimia yang dapat mempengaruhi keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan sebagainya. Narkoba juga dapat menyebabkan kecanduan atau ketergantungan, bagi setiap orang yang mencobanya.
Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat , berdasarkan Departemen Kesehatan Republik Indonesia, narkoba biasa juga dikenal dengan istilah Napza, yaitu singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

1. Narkotika adalah  zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
2. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
3. Zat adiktif adalah suatu zat yang akan menimbulkan ketergantungan setelah mengkonsumsinya.

Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain. Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.
Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).
Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).

Jenis-jenis narkoba
OPIAT atau Opium (candu)
Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi). Sudah dari dahulu kala masyarakat mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, yang merupakan suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Negara Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.

MORFIN
Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena)

HEROIN atau Putaw
Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.

GANJA atau kanabis
Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.

LSD atau lysergic acid atau acid, trips, tabs
Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.

KOKAIN
Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca dan benda yang mempunyai permukaan datar. Kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot atau gulungan kertas. Cara lain adalah dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Menghirup kokain berisiko luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.

AMFETAMIN     
Nama generik/turunan amfetamin adalah D-pseudo epinefrin yang pertama kali disintesis pada tahun 1887 dan dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung (dekongestan). Berupa bubuk warna putih dan keabu-abuan. Ada 2 jenis amfetamin yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ectacy. Nama lain fantacy pils, inex. Metamfetamin bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice. Cara penggunaan dalam bentuk pil diminum. Dalam bentuk kristal dibakar dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya dihisap melalui hidung, atau dibakar dengan memakai botol kaca yang dirancang khusus (bong). Dalam bentuk kristal yang dilarutkan dapat juga melalui suntikan ke dalam pembuluh darah (intravena).

SEDATIF-HIPNOTIK (Benzodiazepin/BDZ)
Sedatif (obat penenang) dan hipnotikum (obat tidur). Nama jalanan BDZ antara lain BK, Lexo, MG, Rohip, Dum. Cara pemakaian BDZ dapat diminum, disuntik intravena, dan melalui dubur. Ada yang minum BDZ mencapai lebih dari 30 tablet sekaligus. Dosis mematikan/letal tidak diketahui dengan pasti. Bila BDZ dicampur dengan zat lain seperti alkohol, putauw bisa berakibat fatal karena menekan sistem pusat pernafasan. Umumnya dokter memberi obat ini untuk mengatasi kecemasan atau panik serta pengaruh tidur sebagai efek utamanya, misalnya aprazolam/Xanax/Alviz.

ALKOHOL
Merupakan suatu zat yang paling sering disalahgunakan manusia. Alkohol diperoleh atas peragian/fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian tersebut dapat diperoleh alkohol sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan (destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%. Kadar alkohol dalam darah maksimum dicapai 30-90 menit. Setelah diserap, alkohol/etanol disebarluaskan ke suluruh jaringan dan cairan tubuh. Dengan peningkatan kadar alkohol dalam darah orang akan menjadi euforia, namun dengan penurunannya orang tersebut menjadi depresi.
Dikenal 3 golongan minuman berakohol yaitu golongan A; kadar etanol 1%-5% (bir), golongan B; kadar etanol 5%-20% (minuman anggur/wine) dan golongan C; kadar etanol 20%-45% (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput).

INHALANSIA atau SOLVEN
Adalah uap bahan yang mudah menguap yang dihirup. Contohnya aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tinner, uap bensin.Umumnya digunakan oleh anak di bawah umur atau golongan kurang mampu/anak jalanan. Penggunaan menahun toluen yang terdapat pada lem dapat menimbulkan kerusakan fungsi kecerdasan otak.

Dampak penyalahgunaan Narkoba

Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.

1) Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap fisik

      - Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
      - Gangguan pada jantung dan pembuluh  darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung,  gangguan peredaran darah
      - Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan  (abses), alergi, eksim
      - Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
        -  Sering sakit kepala, mual-mual dan  muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
      - Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
      - Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
      - Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya  adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
      - Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian

2) Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap psikis

     - Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
     - Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
     - Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
     - Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
     - Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri

3) Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap lingkungan sosial

     - Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
     - Merepotkan dan menjadi beban keluarga
     - Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram

 

Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada  waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.

Narkoba dalam Hukum di Indonesia
            Di Indonesia pemerintah telah mengatur undang-undang tentang narkoba yaitu dalam undang-undang no.22 tahun 1997 tentang Narkotika dan undang-undang no.5 tahun 1997 tentang psikotropika.
            Hukuman yang dijatuhkan kepada pelakupenyalahgunaan narkoba dibagi berdasarkan tngkat kasus narkoba, diantaranya:
1.      Kejahatan narkoba tingkat A atau kelas 1 merupakan tingkatan kasus yang paling berbahaya, dan hukumannya pun paling serius. Contoh narkoba yang disalah gunakan adalah: opium, morfin, heroin, methadone, dextromoramide, methylamphetamin, kokain, ecstasy dan LSD.
2.      Kejahatan narkoba tigkat B atau kelas 2 merupakan tingkatan kasus obat yang dianggap tidakterlalu berbahaya atau lebih rendah dari tingkat A dan hukumannya lebih ringan. Contoh narkoba yang disalah gunakan adalah: kodein, ampetamin, barbiturates dan dihydrocodeine.
3.      Kejahatan narkoba tingkat C atau kelas 3 merupakan tingkatan kasus obat yang tidak berbahaya atau lebih ringan dari kelas B dan hukumannya pun paling ringan. Contoh narkoba yang disalahgunakan adalah: obat resep sepertitransquillisers (obat rasa cemas, depresi dan imsomnia), ketamine (obat bius yang berefek halusinogen dan melumpuhkan semua indera), GHB (obat penenang) dan cannabis (jenis tanaman untuk penenang).
Bagaimanapun, hukum tentang narkoba sangat penting peranannya yaitu untuk melindungi banyak orang dari bahaya, menghukum para penjahat yang memperdagangkan atau menggunakan obat-obat terlarang,  meminimalisasi dampak negative dari narkoba dalam masyarakat.

Mencegah Narkoba
            Narkoba harus dicegah sedini mungkin sebelum segalanya terlambat. Ada banyak hal yang dapat dilakukan untuk menghindarkan diri sendiri maupun oranglain dari penyalahgunaan zat-zat berbahaya tersebut.
1.      Kuatkan iman, mantapkan pribadi, sebelum bertindak pertimbangkanlah baik-baik dampak dari perilaku tersebut dan jangan terbawa emosi.
2.      Selalu berusaha menjadi pribadi yang baik, bertindak positif, bettanggungjawab, serta jadilah figure yang diteladani.
3.      Gunakanlah waktu sebaik-baiknya untuk hal-hal yang bermanfaat misalnya produktif dalam bekerja,beres-beres di rumah atau bersantai dengan keluarga
4.      Pilihlah kegiatan yang sehat yang tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain contohnya berolah raga secara rutin atau melakukan hobi bersama teman atau keluarga.
5.      Jangan keluyuran malam-malam. Waktu di malam hari sebaiknya digunakan untuk beristirahat guna memulihkan kembali stamina setelah beraktifitas seharian.
6.      Bergaul dengan orang-orang yang berakhlak baik agar selalu terhindar dari perbuatan-perbuatan yang melanggar agama maupun hokum.
7.      Ingatlah selalu serta ingatkan orang lain bahwa narkoba dapat merusak kesehatan fisik dan jiwa. Selain itu, ancaman hukuman selalu siap dijatuhkan kepada penyalah guna narkoba apalagi pengedar narkoba.
8.      Jangan pernah mencoba narkoba, walaupun hanyauntuk iseng atau untuk alasan lain kecuali atas saran dokter/ alasan medis. Sekali jatuh ke dalam lingkar narkoba, maka akan sangat sulit terhindar darinya.
9.      Menanamkan kebiasaan hidup sehat kepada anak usia dini.

Menanggulangi Bahaya Narkoba
           Begitu besar bahaya yang bisa ditimbulkan akibat penggunaan narkoba. Akan tetapi, tetap saja banyak orang yang terjerumus di dalamnya. Mungkin di sekitar kita terdapat keluarga, teman, atau pun tetangga yang menjadi korban narkoba. Kerap kali kita menyalahkan dan cenderung menghindari korban narkoba. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menanggulangi  bahaya narkoba yang sudah terlanjur menjerumuskan seseorang, antara lain:
·         Memberikan rehabilitasi dan detoksifikasi narkoba sangat penting untuk penyembuhan korban narkoba dan agar terhindar dari jeratan narkoba.
·         Menerima korban narkoba sebagai seseorang yang juga berpotensi untuk melakukan hal positif.
·         Memberikan kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya.
·         Memberikan kepercayaan bahwa orang tersebut bisa berubah
·         Memberikan dorongan dan semangat untuk terus berusaha sembuh dari narkoba.
·         Memahami bahwa proses penyembuhan itu tidak mudah. Pengguna narkoba tidak bisa bersih 100% dalam waktu singkat. Terus damping dan pahami gejala-gejala munculnyakembali kecanduan narkoba.

Oleh karena itu, JANGAN PERNAH mencoba NARKOBA, meskipun sedikit namun itu nanti akan memberikan Efek Buruk bagi diri anda maupun orang disekeliling kita. Narkoba hanyalah kenikmatan sesaat yang bisa mengakibatkan penderitaan yang berkepanjangan.
Mari Kita sebagai Makhluk Tuhan yang memiliki akal dan pikiran, sebaiknya kita hindari barang-barang HARAM seperti itu. Mari berpikir sehat dalam memecahkan masalah, karena orang-orang yang memakai Narkoba biasanya orang-orang yang memiliki masalah dan mereka tidak mampu mengontrol dirinya sendiri.

SAY NO TO DRUG !!!