Apa itu Narkoba?
Narkoba
adalah zat kimia yang dapat mempengaruhi keadaan psikologi seperti perasaan,
pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik
dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan sebagainya. Narkoba
juga dapat menyebabkan kecanduan atau ketergantungan, bagi setiap orang yang
mencobanya.
Narkoba
merupakan singkatan dari narkotika dan obat , berdasarkan Departemen Kesehatan
Republik Indonesia, narkoba biasa juga dikenal dengan istilah Napza, yaitu
singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
1. Narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
2. Psikotropika adalah zat atau obat, baik
alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas
pada aktivitas mental dan perilaku.
3. Zat adiktif adalah suatu zat yang akan
menimbulkan ketergantungan setelah mengkonsumsinya.
Menurut
pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk
membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar
batas dosis.
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin,
heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan
kokain. Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah
amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid,
lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.
Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika
& Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang
dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).
Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada
kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya
pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan
Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).
Jenis-jenis narkoba
OPIAT
atau Opium (candu)
Merupakan
golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
Sudah dari dahulu kala masyarakat mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk
candu atau opium, yang merupakan suatu golongan narkotika yang berasal dari
getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Negara Thailand,
Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.
MORFIN
Merupakan
zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara
kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah
kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena)
HEROIN
atau Putaw
Merupakan
golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara
kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80%
hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni
berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak
sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan
dengan cara disuntik atau dihisap.
GANJA
atau kanabis
Berasal
dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3
zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara
penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan
menggunakan pipa rokok.
LSD
atau lysergic acid atau acid, trips, tabs
Termasuk
sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam
bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar.
Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan
LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir
setelah 8-12 jam.
KOKAIN
Mempunyai
2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base).
Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut
dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan
kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih.
Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi
beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca dan benda yang mempunyai
permukaan datar. Kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot atau gulungan
kertas. Cara lain adalah dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff.
Menghirup kokain berisiko luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
AMFETAMIN
Nama
generik/turunan amfetamin adalah D-pseudo epinefrin yang pertama kali
disintesis pada tahun 1887 dan dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan
hidung (dekongestan). Berupa bubuk warna putih dan keabu-abuan. Ada 2 jenis
amfetamin yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ectacy.
Nama lain fantacy pils, inex. Metamfetamin bekerja lebih lama dibanding MDMA
(dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu,
SS, ice. Cara penggunaan dalam bentuk pil diminum. Dalam bentuk kristal dibakar
dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya dihisap melalui hidung,
atau dibakar dengan memakai botol kaca yang dirancang khusus (bong). Dalam
bentuk kristal yang dilarutkan dapat juga melalui suntikan ke dalam pembuluh
darah (intravena).
SEDATIF-HIPNOTIK
(Benzodiazepin/BDZ)
Sedatif
(obat penenang) dan hipnotikum (obat tidur). Nama jalanan BDZ antara lain BK,
Lexo, MG, Rohip, Dum. Cara pemakaian BDZ dapat diminum, disuntik intravena, dan
melalui dubur. Ada yang minum BDZ mencapai lebih dari 30 tablet sekaligus.
Dosis mematikan/letal tidak diketahui dengan pasti. Bila BDZ dicampur dengan
zat lain seperti alkohol, putauw bisa berakibat fatal karena menekan sistem
pusat pernafasan. Umumnya dokter memberi obat ini untuk mengatasi kecemasan
atau panik serta pengaruh tidur sebagai efek utamanya, misalnya
aprazolam/Xanax/Alviz.
ALKOHOL
Merupakan
suatu zat yang paling sering disalahgunakan manusia. Alkohol diperoleh atas
peragian/fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian
tersebut dapat diperoleh alkohol sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan
(destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai
100%. Kadar alkohol dalam darah maksimum dicapai 30-90 menit. Setelah diserap,
alkohol/etanol disebarluaskan ke suluruh jaringan dan cairan tubuh. Dengan
peningkatan kadar alkohol dalam darah orang akan menjadi euforia, namun dengan
penurunannya orang tersebut menjadi depresi.
Dikenal 3 golongan minuman berakohol yaitu golongan A; kadar
etanol 1%-5% (bir), golongan B; kadar etanol 5%-20% (minuman anggur/wine) dan
golongan C; kadar etanol 20%-45% (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny
Walker, Kamput).
INHALANSIA
atau SOLVEN
Adalah uap
bahan yang mudah menguap yang dihirup. Contohnya aerosol, aica aibon, isi korek
api gas, cairan untuk dry cleaning, tinner, uap bensin.Umumnya digunakan oleh
anak di bawah umur atau golongan kurang mampu/anak jalanan. Penggunaan menahun
toluen yang terdapat pada lem dapat menimbulkan kerusakan fungsi kecerdasan
otak.
Dampak penyalahgunaan Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi
takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan
inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya
kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung,
paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada
seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian
pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak
kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial
seseorang.
1) Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap fisik
- Gangguan pada system syaraf (neurologis)
seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
- Gangguan pada jantung dan pembuluh
darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran
darah
- Gangguan pada kulit (dermatologis)
seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
- Gangguan pada paru-paru (pulmoner)
seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan
paru-paru
- Sering sakit kepala, mual-mual dan
muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
- Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap
kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi
hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi
seksual
- Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap
kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode
menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
- Bagi pengguna narkoba melalui jarum
suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya
adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini
belum ada obatnya
- Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat
fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh
untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
2) Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap psikis
- Lamban kerja, ceroboh kerja, sering
tegang dan gelisah
- Hilang kepercayaan diri, apatis,
pengkhayal, penuh curiga
- Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku
yang brutal
- Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan
tertekan
- Cenderung menyakiti
diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
3) Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap lingkungan sosial
- Gangguan mental, anti-sosial dan
asusila, dikucilkan oleh lingkungan
- Merepotkan dan menjadi beban keluarga
- Pendidikan menjadi terganggu,
masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat.
Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila
terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk
mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga
berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua,
mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
Narkoba dalam Hukum di Indonesia
Di Indonesia pemerintah telah
mengatur undang-undang tentang narkoba yaitu dalam undang-undang no.22 tahun
1997 tentang Narkotika dan undang-undang no.5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Hukuman yang dijatuhkan kepada
pelakupenyalahgunaan narkoba dibagi berdasarkan tngkat kasus narkoba,
diantaranya:
1.
Kejahatan
narkoba tingkat A atau kelas 1 merupakan tingkatan kasus yang paling berbahaya,
dan hukumannya pun paling serius. Contoh narkoba yang disalah gunakan adalah:
opium, morfin, heroin, methadone, dextromoramide, methylamphetamin, kokain,
ecstasy dan LSD.
2.
Kejahatan
narkoba tigkat B atau kelas 2 merupakan tingkatan kasus obat yang dianggap
tidakterlalu berbahaya atau lebih rendah dari tingkat A dan hukumannya lebih
ringan. Contoh narkoba yang disalah gunakan adalah: kodein, ampetamin,
barbiturates dan dihydrocodeine.
3.
Kejahatan
narkoba tingkat C atau kelas 3 merupakan tingkatan kasus obat yang tidak
berbahaya atau lebih ringan dari kelas B dan hukumannya pun paling ringan. Contoh
narkoba yang disalahgunakan adalah: obat resep sepertitransquillisers (obat
rasa cemas, depresi dan imsomnia), ketamine (obat bius yang berefek halusinogen
dan melumpuhkan semua indera), GHB (obat penenang) dan cannabis (jenis tanaman
untuk penenang).
Bagaimanapun,
hukum tentang narkoba sangat penting peranannya yaitu untuk melindungi banyak
orang dari bahaya, menghukum para penjahat yang memperdagangkan atau
menggunakan obat-obat terlarang,
meminimalisasi dampak negative dari narkoba dalam masyarakat.
Mencegah Narkoba
Narkoba harus dicegah sedini mungkin
sebelum segalanya terlambat. Ada banyak hal yang dapat dilakukan untuk
menghindarkan diri sendiri maupun oranglain dari penyalahgunaan zat-zat
berbahaya tersebut.
1.
Kuatkan
iman, mantapkan pribadi, sebelum bertindak pertimbangkanlah baik-baik dampak
dari perilaku tersebut dan jangan terbawa emosi.
2.
Selalu
berusaha menjadi pribadi yang baik, bertindak positif, bettanggungjawab, serta
jadilah figure yang diteladani.
3.
Gunakanlah
waktu sebaik-baiknya untuk hal-hal yang bermanfaat misalnya produktif dalam
bekerja,beres-beres di rumah atau bersantai dengan keluarga
4.
Pilihlah
kegiatan yang sehat yang tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain
contohnya berolah raga secara rutin atau melakukan hobi bersama teman atau
keluarga.
5.
Jangan
keluyuran malam-malam. Waktu di malam hari sebaiknya digunakan untuk
beristirahat guna memulihkan kembali stamina setelah beraktifitas seharian.
6.
Bergaul
dengan orang-orang yang berakhlak baik agar selalu terhindar dari
perbuatan-perbuatan yang melanggar agama maupun hokum.
7.
Ingatlah
selalu serta ingatkan orang lain bahwa narkoba dapat merusak kesehatan fisik
dan jiwa. Selain itu, ancaman hukuman selalu siap dijatuhkan kepada penyalah
guna narkoba apalagi pengedar narkoba.
8.
Jangan
pernah mencoba narkoba, walaupun hanyauntuk iseng atau untuk alasan lain
kecuali atas saran dokter/ alasan medis. Sekali jatuh ke dalam lingkar narkoba,
maka akan sangat sulit terhindar darinya.
9.
Menanamkan
kebiasaan hidup sehat kepada anak usia dini.
Menanggulangi
Bahaya Narkoba
Begitu
besar bahaya yang bisa ditimbulkan akibat penggunaan narkoba. Akan tetapi,
tetap saja banyak orang yang terjerumus di dalamnya. Mungkin di sekitar kita
terdapat keluarga, teman, atau pun tetangga yang menjadi korban narkoba. Kerap kali
kita menyalahkan dan cenderung menghindari korban narkoba. Ada beberapa hal
yang bisa dilakukan untuk menanggulangi
bahaya narkoba yang sudah terlanjur menjerumuskan seseorang, antara
lain:
·
Memberikan
rehabilitasi dan detoksifikasi narkoba sangat penting untuk penyembuhan korban
narkoba dan agar terhindar dari jeratan narkoba.
·
Menerima
korban narkoba sebagai seseorang yang juga berpotensi untuk melakukan hal
positif.
·
Memberikan
kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya.
·
Memberikan
kepercayaan bahwa orang tersebut bisa berubah
·
Memberikan
dorongan dan semangat untuk terus berusaha sembuh dari narkoba.
·
Memahami
bahwa proses penyembuhan itu tidak mudah. Pengguna narkoba tidak bisa bersih
100% dalam waktu singkat. Terus damping dan pahami gejala-gejala
munculnyakembali kecanduan narkoba.
Oleh
karena itu, JANGAN PERNAH mencoba NARKOBA, meskipun sedikit
namun itu nanti akan memberikan Efek Buruk bagi diri anda maupun orang
disekeliling kita. Narkoba hanyalah kenikmatan sesaat yang bisa mengakibatkan penderitaan yang berkepanjangan.
Mari Kita
sebagai Makhluk Tuhan yang memiliki akal dan pikiran, sebaiknya kita hindari
barang-barang HARAM seperti itu. Mari berpikir sehat dalam memecahkan masalah,
karena orang-orang yang memakai Narkoba biasanya orang-orang yang memiliki
masalah dan mereka tidak mampu mengontrol dirinya sendiri.
SAY NO TO DRUG !!!